bakorwil4@jatimprov.go.id -

DESIMINASI TATA CARA SERTIFIKASI BPOM PRODUK MAKAN DAN MINUM

Dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta Pelaku usaha UKM Jamu Madura dan Minuman Tradisional, Bakorwil IV Pamekasan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Desiminasi Tata Cara Sertifikasi BPOM Produk Makan dan Minum pada hari Senin tanggal 18 November 2024 di Ruang Rapat Trunojoyo Bakorwil IV Pamekasan Provinsi Jawa Timur dengan narasumber dari Pengawas Farmasi Makanan BPOM di Surabaya.

Menurut Ibu Rini Wulansari, S.Si., Apt, ijin pangan olahan ada 2 ijin, yaitu P-IRT yang wewenangnya di Dinas Kesehatan dan MD/ML yang wewenangnya di BPOM.

Terdapat 6 pangan olahan yang wajib didaftarkan di BPOM, yaitu :

  1. Pangan olahan dijual dalam kemasan eceran;
  2. Pangan Fortifikasi;
  3. Pangan wajib SNI;
  4. Pangan program Pemerintah;
  5. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
  6. Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Terdapat 6 keuntungan memiliki Nomor Izin Edar (BPOM RI MD/BPOM RI ML), yaitu :

  1. Produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia;
  2. Tingkatkan daya saing produk;
  3. Perluas pemasaran produk di dalam maupun di luar negeri;
  4. Produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi;
  5. Tingkatkan kepercayaan masyarakat;
  6. dan Nilai tambah bagi produk.

Izin edar BPOM diperoleh dengan cara mendaftar melalui OSS dan masuk ke menu PB UMKM untuk registrasi akun kemudian registrasi pangan olahan di www.ereg-rba.pom.go.id