bakorwil4@jatimprov.go.id -

Rapat Koordinasi Sinergi Lintas Sektor Bakorwil IV Pamekasan dalam Penanganan Kemiskinan melalui Penurunan Pernikahan Dini dan Stunting di Pulau Mandangin

SAMPANG – Dalam upaya mengoptimalkan penanganan kemiskinan ekstrem serta percepatan penurunan angka stunting, Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan IV Provinsi Jawa Timur di Pamekasan (Bakorwil IV Pamekasan) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sinergi Lintas Sektor bertempat di Aula Puskesmas Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Rabu (11/02/26).

Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta ini menghadirkan unsur strategis mulai dari Baznas Kabupaten Sampang, Kementerian Agama, jajaran OPD Pemkab Sampang (Dinkes, Dinsos, DP3AK, Diskopindag), Tim Puskesmas, Perangkat Desa, PKK, hingga Kader Posyandu Mandangin.

Kepala BAZNAS Kabupaten Sampang, Drs. KH Abdur Rouf, dalam paparannya mengenai materi "Cegah Stunting sejak Calon Pengantin", menegaskan bahwa penurunan stunting merupakan program prioritas BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Beliau menyoroti fenomena pernikahan dini yang masih marak di Mandangin. "Pernikahan dini sebisa mungkin harus dicegah minimal usia 19 tahun untuk melindungi anak muda dari dampak negatifnya. Sosialisasi harus lebih gencar dilakukan," tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AK Provinsi Jawa Timur, Siti Cholisoh, S.E., M.Ak, menjelaskan adanya "benang merah" antara kemiskinan, pernikahan dini, dan stunting. Menurutnya, pernikahan dini sering kali berujung pada putus sekolah dan penghasilan rendah, yang kemudian memicu kurangnya pemenuhan gizi anak. 

"Hari ini merupakan momentum penting untuk kolaborasi antarsektor. Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Penanganan stunting harus berbasis data dan dilakukan dari hulu, dimulai dari calon orang tua dengan memperbaiki gaya hidup serta pola makan," jelas Siti Cholisoh.

Dari perspektif hukum dan agama, Kasi Bimais Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Mahrus Zamroni, memaparkan materi "Stunting dan Pendewasaan Usia Nikah". Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat Maqashid Syariah untuk menjaga keturunan dan jiwa. Kemenag kini fokus pada program Bimbingan Perkawinan di KUA serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di madrasah.

"Kami lebih setuju istilah pernikahan dini diubah menjadi pendewasaan usia nikah. Secara sistem, kami tidak menerima berkas pernikahan di bawah usia 19 tahun karena pendaftaran dilakukan secara online dan otomatis akan tertolak oleh sistem jika usia belum mencukupi," ungkap Mahrus.

Dalam sesi diskusi, terungkap sejumlah permasalahan krusial di Pulau Mandangin. Salah satunya adalah pola pengasuhan anak yang terabaikan akibat kesibukan orang tua bekerja, sehingga nutrisi anak tidak terpantau dengan baik. Selain itu, tingginya angka pernikahan dini dan rendahnya pemahaman kesehatan reproduksi di kalangan pelajar menjadi ancaman serius bagi kualitas generasi masa depan di Kabupaten Sampang.

Melalui rakor ini, Bakorwil IV Pamekasan berharap sinergi lintas sektor dapat memperkuat program bimbingan remaja secara lebih masif dan terfokus, guna memastikan penurunan angka stunting dan kemiskinan di wilayah kepulauan dapat tercapai secara efektif.