bakorwil4@jatimprov.go.id -

Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengelolaan Pesisir dan Sertifikasi Bibit Mangrove di Madura Tahun 2022 se Wilayah Kerja Bakorwil Pamekasan

Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengelolaan Pesisir dan Sertifikasi Bibit Mangrove di Madura tahun 2022 se Wilayah Kerja Bakorwil Pamekasan dilaksanakan pada Rabu, 06 Juli 2022 di Ruang Rapat Bakorwil IV Pamekasan. Acara tersebut dihadiri oleh UPT Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Prov Jawa Timur, Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusatenggara, Kepala Bidang KSDHE Dinas Kehutanan Provinsi Jwa TimurCabdin Kehutanan Wilayah Sumenep, KPH Madura, Dinas Perikanan Kab Pamekasan, Dinas Lingkungan Hidup Kab Pamekasan, Wartawan Harian Bangsa, Gapoktanhut Kangean Lestari, Gapoktanhut Alam Lestari, Pokmaswas Reng Paseser Saronggi, KTH Karya Mandiri Saronggi, KTH Sabuk Hijau, KTH Mangrove Bersinar, LMDH Bhiru Daun Padelegan, Pokmaswas Permata, KUB Selat Baru Polagan, KTH Mekar Mulya Camplong Sampang, dan Bakorwil IV Pamekasan.

Pada kegiatan ini bertujuan menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik. Pengertian Sertifikasi Hutan Adalah Proses Pemberian Sertifikat terhadap Sumber Benih/ Lot Benih/Lot Bibit yang Menginformasikan Kebenaran Sumber Benih/Mutu Benih/Mutu Bibit melalui Kegiatan Penilaian, Pengukuran, Pengujian.

Pada kegiatan ini didatangkan narasumber dari UPT Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Jawa Timur dengan tema "Sertifikasi Bibit Tanaman Kehutanan". Beliau menjelaskan Penyelenggaraan perbenihan tanaman kehutanan bertujuan menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik. Melalui adanya pelaksanaan sertifikasi diharapkan dapat dihasilkan benih dan bibit yang jelas asal-usulnya, jelas kualitasnya dan bisa dijamin hasilnya.

Narasumber kedua didatangkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan tema "Pengelolaan Pesisir di Madura". Beliau menjelaskan rehabilitasi ekosistem terumbu karang melalui terumbu karang buatan dilaksanakan dalam rangka memperbaiki ekosistem yang telah rusak. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir  melalui Kegiatan Beach Clean Up dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi pengetahuan akan kesadaran kepada masyarakat pesisir untuk menjaga wilayah pesisir yang bersih dan lestari. Beliau juga menjelaskan bahwa Sekolah Pantai bagi Generasi Muda bertujuan agar generasi muda yang ada di wilayah pesisir tersebut lebih peka terhadap peranan ekosistem pesisir dan laut serta mampu mengatasi permasalahan yang terjadi dan mencegah kerusakan yang lebih lanjut.

Narasumber ketiga didatangkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Bapak Budi Kurnayadi, S.P sebagai Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama/ Penyidik PNS KLHK dengan tema "Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran di Areal Pesisir dan Mangrove". Beliau menjelaskan P.15/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam tiga dekade terakhir, Indonesia kehilangan 40% mangrove (FAO, 2007). Artinya, Indonesia memiliki kecepatan kerusakan mangrove terbesar di dunia (Campbell & Brown, 2015). Beliau juga menjelaskan Standar Baku Penentuan Tingkat Kerusakan, yaitu Metode penentuan Kriteria Baku Kerusakan Mangrove didasarkan pada penggunaan metode Transek Garis dan Petak Contoh (Transect Line Plot) menurut Pasal 5 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.