Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada 17 Agustus segera dirayakan masyarakat Indonesia.
Untuk itu, pemerintah mengatur memasang bendera merah putih di setiap rumah, maupun lingkungan masyarakat.
Imbauan pemasangan bendera, telah ditentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 UU, dijelaskan, bahwa ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam aturan disebutkan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh warga negara.
Dalam UU tersebut, juga disebutkan Bendera Negara yang dimaksud dibuat dengan ketentuan ukuran, 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden, 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara, 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api, 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Tak hanya dalam undang-undang, imbauan memasang bendera juga diatur dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nomor B- 04/M/S/TU.00.0310712024, disampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju".
Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dapat diundur pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan peringatan. HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, kami mengajak Bapak Ibu untuk dapat turut-serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tanyangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan
- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.