bakorwil4@jatimprov.go.id -

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Legalitas Usaha Dan Standarisasi Produk Ukm Tahun 2022

Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Legalitas Usaha dan Standarisasi Produk UKM Tahun 2022 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 bertempat di Co-Working Space EJSC Bakorwil IV Pamekasan. Acara tersebut dihadiri oleh peserta UMKM, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Fasilitator Pendidikan dan Pelatihan UMKM, dan Bakorwil IV Pamekasan. Acara tersebut diawali dengan sambutan Bapak Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan IV Provinsi Jawa Timur di Pamekasan.

Pada kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong bangkitnya perekonomian di Madura melalui tumbuhnya UKM-UKM yang tidak saja bisa naik tetapi UKM berkelas pada saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Era digital saat ini memberikan kesempatan dan peluang usaha yang makin besar, kesempatan belajar yang terbuka luas untuk mengembangkan usaha serta pasar yang lebih luas dan terbuka. Untuk upaya meningkatkan akses pasar, pelaku usaha UMKM perlu melakukan langkah-langkah strategis, antara lain, merancang nilai keunggulan, targetkan segmen pasar yang spesifik, mengenal ragam model bisnis, mengenal dan menentukan ragam jalur distribusi untuk memperluas pasar, kelola hubungan pelanggan dengan baik, memahami manajemen pemasaran dan  memanfaatkan digital marketing secara optimal.

Pada kegiatan ini didatangkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan. Dengan tema "Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Berbasis Resiko", DPMPTSP dan Naker Pamekasan memiliki program inovasi Bidadari Pamekasan untuk memfasilitasi para pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil untuk melakukan pengurusan dokumen perizinan. 

Narasumber kedua yang didatangkan dari Fasilitator Pendidikan dan Pelatihan UMKM. Tema yang dibawakan adalah "Legalitas Izin Edar Pangan Olahan dan Label". Dengan tema tersebut menjelaskan bahwa Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Harapannya dengan diselenggarakannya kegiatan ini, UMKM di Madura mampu bersaing dengan kompetitor dari daerah lainnya, jangan sampai karena perizinan dan sertifikasinya menjadi kendala para pelaku usaha di Madura untuk maju dan berkembang karena Pemerintah telah melakukan fasilitasi kebutuhan UKM secara gratis